DEMOKRASI PENDIDIKAN

 

A.   Pendahuluan

Demokrasi pendidikan adalah gagasan atas pandangan hidup yang mengutamakan hak dan kewajiban serta perlakuan yang sama bagi semua warga negara dalam berlangsungnya proses pendidikan.

Sedangkan di negara-negara yang demokratik, diharapkan sistem pendidikan pun harus demokratik. Pendidikan yang demokratik adalah pendidikan yang memberikan kesempatan yang sama kepada setiap anak untuk mendapat pendidikan di sekolah sesuai dengan kemampuannya. Dengan demikian pendidikan sangat penting bagi seluruh bangsa tak terkecuali bagi orang-orang yang kurang mampu melanjutkan ke tingkat sekolah yang lebih tinggi.

B.   Arti demokrasi

Pengertian demokrasi mencakup dua arti baik secara horizontal maupun secara vertikal. Dimaksudkan dengan demokrasi secara horizontal adalah bahwa setiap anak tidak ada kecualinya, mendapatkan kesempatan yang sama untuk menikmati pendidikan sekolah. Di Indonesia hal ini jelas sekali tercermin pada UUD 1945 pasal 31 ayat (1) yaitu:

“Tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran”. Sedangkan demokrasi secara vertikal adalah bahwa setiap anak mendapat kesempatan yang sama untuk mencapai tingkat pendidikan sekolah yang setinggi-tingginya sesuai dengan kemampuannya.

Setelah kita mengetahui arti demokrasi secara umum ada baiknya kita mengetahui arti pendidikan itu sendiri.

Arti pendidikan menurut Ki Hajar Dewantara yaitu tuntunan di dalam hidup tumbuhnya anak-anak, adapun maksudnya, pendidikan yaitu menuntun segala kekuatan kodrat yang ada pada anak-anak itu, agar mereka sebagai manusia dan sebagai anggota masyarakat dapatlah mencapai kesempatan dan kebahagiaan yang setinggi-tingginya.

 

C.   Demokrasi pendidikan

Menurut kamus besar bahasa Indonesia, demokrasi diartikan sebagai, gagasan atau pandangan hidup yang mengutamakan persamaan hak dan kewajiban serta perlakuan yang sama bagi semua warga negara.

Dalam pendidikan, demokrasi ditunjukkan dengan pemusatan perhatian serta usaha pada si anak untuk tumbuh dan berkembang menurut kodratnya.

Dengan demikian tampaklah bahwa demokrasi pendidikan merupakan pandangan hidup yang mengutamakan persamaan hak dan kewajiban serta perlakuan yang sama di dalam berlangsungnya proses pendidikan antara pendidik dan anak didik, serta juga dengan pengeola pendidikan.

Karena itulah demokrasi pendidikan dalam pengertian yang lebih luas, patut selalu dianalisis sehingga memberikan manfaat dalam praktek kehidupan dan pendidikan yang paling tidak mengandung hak-hak sebagai berikut:

  1. Rasa hormat terhadap harkat dan martabat sesama manusia.

Dalam hal ini demokrasi dianggap sebagai pilar pertama untuk menjamin persaudaraan hak manusia dengan tidak memandang jenis kelamin, umur, warna kulit, agama dan bangsa.

  1. Setiap manusia memiliki perubahan ke arah pikiran yang sehat.

Dengan acuan prinsip inilah yang melahirkan adanya pandangan bahwa manusia itu haruslah dididik, karena dengan pendidikanlah manusia akan berubah dan berkembang kearah yang lebih sehat dan baik serta sempurna.

 

  1. Rela berbakti untuk kepentingan dan kesejahteraan bersama.

Dalam konteks ini, pengertian demokrasi tidaklah berarti dibatasi oleh kepentingan individu-individu lain, atau dengan kata lain bahwa seseorang menjadi bebas karena orang lain menghormati kepentingannya.

Maka dari itu prinsip demokrasi pendidikan adalah sangat dipengaruhi oleh konteks dimana pikiran itu ada, sifat dan jenis masyarakat apa yang melatarbelakangi masalah tersebut. masyarakat agraris berbeda dengan masyaraklat modern. Masyarakat pedesaan (prosentasi desa lebih besar daripada kota), akan juga berbeda adanya. Dalam kaitannya dengan prinsip-prinsip tersebut, ada 3 butir hal-hal sebagai berikut:

1.    Keadilan dalam kesempatan belajar bagi semua warga negara, dengan cara adanya pembuktian kesetiaan pada sistem politik yang ada.

2.    Dalam rangka pembentukan pemerintahan nasional dan karakter bangsa sebagai bangsa yang baik.

3.    Suatu ikatan yang erat dengan cita-cita nasional dalam rangka prinsip modernisasi bengsa lewat pendidikan/perencanaan pendidikan.

Jelaslah, dalam konteks demokrasi pendidikan anak tidak saja dipersiapkan sekedar cerdas dan terampil, tetapi mampu menghargai orang lain, disamping beriman dan intelektual. Kemampuan demikian memerlukan pengkayaan  pengalaman-pengalaman menghadapi dan menyelesaikan berbagai masalah kehidupan yang hanya mengkin diperoleh dan berkembang dalam model pendidikan yang terbuka, demokratis dan dialogis.

Pada dasarnya, dasar-dasar demokrasi pendidikan menurut Islam memberikan kebebasan kepada individu (anak didik) untuk mengembangkan nilai-nilai fitrah yang ada pada dirinya untuk menyelaraskan dengan perkembangan zaman.

Sebagai acuan pemahaman demokrasi pendidikan dalam Islam, nampaknya tercermin pada beberapa hal sebagai berikut:

1.    Islam mewajibkan manusia untuk menuntut ilmu.

Hadits Nabi Muhammad SAW yang berbunyi

ØáÈ ÇáÚáã ÝÑíÖÉ Úáì ßá ãÓáã æãÓáãÉ

“Menuntut ilmu adalah wajib hukumnya bagi setiap muslim laki-laki dan perempuan”

Hadits tersebut mencerminkan bahwa di dalam Islam terdapat demokrasi pendidikan, dimana Islam tidak membedakan antara muslim laki-laki dan perempuan dalam hal kewajiban dan hak menuntut ilmu.

2.    Adanya keharusan bertanya kepada ahli ilmu.

Didalam al Qur'an surat An Nahl ayat (43) Allah SWT berfirman:

“Dan Kami tidak mengutus kepada mereka, kecuali orang laki-laki yang kami berikan wahyu kepada mereka; maka bertanyalah kamu nkepada orang-orang yang mempunyai pengetahuan”. (Qs. An Nahl: 43).

Ayat tersebut mengisyaratkan bahwa apabila pendidik dan anak didik dalam proses belajar dan dalam pemahaman ilmu-ilmu tersebut terdapat hal-hal yang kurang dipahami, maka perlu bertanya kepada yang ahli dalam bidang tersebut.

 

D.  Pelaksanaan Demokrasi Pendidikan  di Indonesia

Demokrasi pendidikan merupakan proses buat memberikan jaminan dan kepastian adanya persamaan kesempatan buat mendapatkan pendidikan di dalam masyarakat tertentu.

Pelaksanaan demokrasi pendidikan di Indonesia pada dasarnya telah dikembangkan sedemikian rupa dengan menganut dan mengembangkan asas demokrasi dalam pendidikannya, terutama setelah diproklamirkannya kemerdekaan, hingga sekarang. Pelaksanaan tersebut telah diatur dalam perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, seperti berikut ini:

  1. Pasal 31 UUD 1945;

a.    Ayat (1): Tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran.

b.    Ayat (2): pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang.

Dengan demikian di negara Indonesia, semua warga negara diberikan kesempatan yang sama untuk menikmati pendidikan, yang penyelenggaraan pendidikannya diatur oleh satu undang-undang sistem pendidikan nasional, dalam hal ini tentu saja UU nomor 2 tahun 1989.

  1. UU Nomor 2 tahun 1989 tentang sistem Pendidikan Nasional. Menurut UU ini, cukup banyak dibicarakan tentang demokrasi pendidikan, terutama yang berkaitan dengan hak setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan, misalnya:

a.    Pasal 5;

Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan.

b.    Pasal 6;

Setiap warga negara berhak atas kesempatan yang seluas-luasnya untuk mengikuti pendidikan agar memperoleh pengetahuan, kemampuan dan keterampilan yang sekurang-kurangnya setara dengan pengetahuan, kemampuan dan keterampilan tamatan pendidikan dasar.

c.    Pasal 7;

Penerimaan seseorang sebagai peserta didik dalam suatu satuan pendidikan diselenggarakan dengan tidak membedakan jenis kelamin, agama, suku, ras, kedudukan sosial dan tingkat kemampuan ekonomi, dan dengan tetap mengindahkan kekhususan satuan pendidikan yang bersangkutan.

d.    Pasal 8;

1.   Warga negara yang memiliki kelainan fisik dan atau mental berhak memperoleh pendidikan luar biasa.

2.   Warga negara yang memiliki kemampuan dan kecerdasan luar biasa berhak memperoleh perhatian khusus.

3.   Pelaksanaan ketentuan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dan (2) ditetapkan dengan peraturan pemerintah.


KESIMPULAN

 

Demokrasi pendidikan merupakan pandangan hidup yang mengutarakan persamaan hak dan kewajiban serta perlakuan yang sama di dalam berlangsungnya proses pendidikan antara pendidik dan anak didik, serta juga dengan pengelolaan pendidikan tanpa memandang suku, kebangsaan, agama maupun ras. Juga tidak membedakan antara si kaya dan si miskin, karena setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan.

DAFTAR PUSTAKA

 

  1. Hasbullah, Dasar-Dasat Ilmu Pendidikan, (PT. Raja Grafindo Persada: Jakarta, 1999).
  2. Drs. Tanlain Wens, Mpd, Dasar-Dasar Ilmu Pendidikan, (PT. Gramedia Pustaka Utama: Jakarta, 1992)
  3. Drs. Wirojoedo Soebijanto, Teori Perencanaan Pendidikan, (Liberty: Yogyakarta).