DEMOKRASI PENDIDIKAN
A. Pendahuluan
Demokrasi
pendidikan adalah gagasan atas pandangan hidup yang mengutamakan hak dan
kewajiban serta perlakuan yang sama bagi semua warga negara dalam berlangsungnya
proses pendidikan.
Sedangkan di
negara-negara yang demokratik, diharapkan sistem pendidikan pun harus
demokratik. Pendidikan yang demokratik adalah pendidikan yang memberikan
kesempatan yang sama kepada setiap anak untuk mendapat pendidikan di sekolah
sesuai dengan kemampuannya. Dengan demikian pendidikan sangat penting bagi
seluruh bangsa tak terkecuali bagi orang-orang yang kurang mampu melanjutkan ke
tingkat sekolah yang lebih tinggi.
B. Arti demokrasi
Pengertian demokrasi mencakup dua arti baik secara horizontal maupun secara vertikal. Dimaksudkan dengan demokrasi secara horizontal adalah bahwa setiap anak tidak ada kecualinya, mendapatkan kesempatan yang sama untuk menikmati pendidikan sekolah. Di Indonesia hal ini jelas sekali tercermin pada UUD 1945 pasal 31 ayat (1) yaitu:
“Tiap-tiap
warga negara berhak mendapatkan pengajaran”. Sedangkan demokrasi secara
vertikal adalah bahwa setiap anak mendapat kesempatan yang sama untuk mencapai
tingkat pendidikan sekolah yang setinggi-tingginya sesuai dengan kemampuannya.
Setelah
kita mengetahui arti demokrasi secara umum ada baiknya kita mengetahui arti
pendidikan itu sendiri.
Arti
pendidikan menurut Ki Hajar Dewantara yaitu tuntunan di dalam hidup tumbuhnya
anak-anak, adapun maksudnya, pendidikan yaitu menuntun segala kekuatan kodrat
yang ada pada anak-anak itu, agar mereka sebagai manusia dan sebagai anggota
masyarakat dapatlah mencapai kesempatan dan kebahagiaan yang setinggi-tingginya.
C. Demokrasi pendidikan
Menurut kamus besar bahasa Indonesia, demokrasi diartikan sebagai, gagasan atau pandangan hidup yang mengutamakan persamaan hak dan kewajiban serta perlakuan yang sama bagi semua warga negara.
Dalam pendidikan,
demokrasi ditunjukkan dengan pemusatan perhatian serta usaha pada si anak untuk
tumbuh dan berkembang menurut kodratnya.
Dengan demikian
tampaklah bahwa demokrasi pendidikan merupakan pandangan hidup yang mengutamakan
persamaan hak dan kewajiban serta perlakuan yang sama di dalam berlangsungnya
proses pendidikan antara pendidik dan anak didik, serta juga dengan pengeola
pendidikan.
Karena itulah
demokrasi pendidikan dalam pengertian yang lebih luas, patut selalu dianalisis
sehingga memberikan manfaat dalam praktek kehidupan dan pendidikan yang paling
tidak mengandung hak-hak sebagai berikut:
Dalam hal ini demokrasi dianggap sebagai pilar pertama untuk menjamin persaudaraan hak manusia dengan tidak memandang jenis kelamin, umur, warna kulit, agama dan bangsa.
Dengan acuan prinsip inilah yang melahirkan adanya pandangan bahwa manusia itu haruslah dididik, karena dengan pendidikanlah manusia akan berubah dan berkembang kearah yang lebih sehat dan baik serta sempurna.
Dalam konteks ini, pengertian demokrasi tidaklah berarti dibatasi oleh kepentingan individu-individu lain, atau dengan kata lain bahwa seseorang menjadi bebas karena orang lain menghormati kepentingannya.
Maka
dari itu prinsip demokrasi pendidikan adalah sangat dipengaruhi oleh konteks
dimana pikiran itu ada, sifat dan jenis masyarakat apa yang melatarbelakangi
masalah tersebut. masyarakat agraris berbeda dengan masyaraklat modern.
Masyarakat pedesaan (prosentasi desa lebih besar daripada kota), akan juga
berbeda adanya. Dalam kaitannya dengan prinsip-prinsip tersebut, ada 3 butir
hal-hal sebagai berikut:
1.
Keadilan dalam kesempatan belajar bagi semua warga negara, dengan cara
adanya pembuktian kesetiaan pada sistem politik yang ada.
2.
Dalam rangka pembentukan pemerintahan nasional dan karakter bangsa
sebagai bangsa yang baik.
3.
Suatu ikatan yang erat dengan cita-cita nasional dalam rangka prinsip
modernisasi bengsa lewat pendidikan/perencanaan pendidikan.
Jelaslah,
dalam konteks demokrasi pendidikan anak tidak saja dipersiapkan sekedar cerdas
dan terampil, tetapi mampu menghargai orang lain, disamping beriman dan
intelektual. Kemampuan demikian memerlukan pengkayaan
pengalaman-pengalaman menghadapi dan menyelesaikan berbagai masalah
kehidupan yang hanya mengkin diperoleh dan berkembang dalam model pendidikan
yang terbuka, demokratis dan dialogis.
Pada
dasarnya, dasar-dasar demokrasi pendidikan menurut Islam memberikan kebebasan
kepada individu (anak didik) untuk mengembangkan nilai-nilai fitrah yang ada
pada dirinya untuk menyelaraskan dengan perkembangan zaman.
Sebagai
acuan pemahaman demokrasi pendidikan dalam Islam, nampaknya tercermin pada
beberapa hal sebagai berikut:
1.
Islam mewajibkan manusia untuk menuntut ilmu.
Hadits
Nabi Muhammad SAW yang berbunyi
ØáÈ
ÇáÚáã ÝÑíÖÉ Úáì ßá ãÓáã æãÓáãÉ
“Menuntut
ilmu adalah wajib hukumnya bagi setiap muslim laki-laki dan perempuan”
Hadits
tersebut mencerminkan bahwa di dalam Islam terdapat demokrasi pendidikan, dimana
Islam tidak membedakan antara muslim laki-laki dan perempuan dalam hal kewajiban
dan hak menuntut ilmu.
2.
Adanya keharusan bertanya kepada ahli ilmu.
Didalam
al Qur'an surat An Nahl ayat (43) Allah SWT berfirman:
“Dan
Kami tidak mengutus kepada mereka, kecuali orang laki-laki yang kami berikan
wahyu kepada mereka; maka bertanyalah kamu nkepada orang-orang yang mempunyai
pengetahuan”. (Qs. An Nahl: 43).
Ayat
tersebut mengisyaratkan bahwa apabila pendidik dan anak didik dalam proses
belajar dan dalam pemahaman ilmu-ilmu tersebut terdapat hal-hal yang kurang
dipahami, maka perlu bertanya kepada yang ahli dalam bidang tersebut.
D. Pelaksanaan Demokrasi Pendidikan di Indonesia
Demokrasi
pendidikan merupakan proses buat memberikan jaminan dan kepastian adanya
persamaan kesempatan buat mendapatkan pendidikan di dalam masyarakat tertentu.
Pelaksanaan
demokrasi pendidikan di Indonesia pada dasarnya telah dikembangkan sedemikian
rupa dengan menganut dan mengembangkan asas demokrasi dalam pendidikannya,
terutama setelah diproklamirkannya kemerdekaan, hingga sekarang. Pelaksanaan
tersebut telah diatur dalam perundang-undangan yang berlaku di Indonesia,
seperti berikut ini:
a.
Ayat (1): Tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran.
b.
Ayat (2): pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem
pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang.
Dengan demikian di negara Indonesia, semua warga negara diberikan kesempatan yang sama untuk menikmati pendidikan, yang penyelenggaraan pendidikannya diatur oleh satu undang-undang sistem pendidikan nasional, dalam hal ini tentu saja UU nomor 2 tahun 1989.
a.
Pasal 5;
Setiap
warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan.
b.
Pasal 6;
Setiap
warga negara berhak atas kesempatan yang seluas-luasnya untuk mengikuti
pendidikan agar memperoleh pengetahuan, kemampuan dan keterampilan yang
sekurang-kurangnya setara dengan pengetahuan, kemampuan dan keterampilan tamatan
pendidikan dasar.
c.
Pasal 7;
Penerimaan
seseorang sebagai peserta didik dalam suatu satuan pendidikan diselenggarakan
dengan tidak membedakan jenis kelamin, agama, suku, ras, kedudukan sosial dan
tingkat kemampuan ekonomi, dan dengan tetap mengindahkan kekhususan satuan
pendidikan yang bersangkutan.
d.
Pasal 8;
1.
Warga negara yang memiliki kelainan fisik dan atau mental berhak
memperoleh pendidikan luar biasa.
2.
Warga negara yang memiliki kemampuan dan kecerdasan luar biasa berhak
memperoleh perhatian khusus.
3.
Pelaksanaan ketentuan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dan (2)
ditetapkan dengan peraturan pemerintah.
KESIMPULAN
Demokrasi pendidikan merupakan pandangan hidup yang mengutarakan persamaan hak dan kewajiban serta perlakuan yang sama di dalam berlangsungnya proses pendidikan antara pendidik dan anak didik, serta juga dengan pengelolaan pendidikan tanpa memandang suku, kebangsaan, agama maupun ras. Juga tidak membedakan antara si kaya dan si miskin, karena setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan.
DAFTAR PUSTAKA