Kaji Ulang Kebijakan MBS
Oleh PRAYOGA B., S.Pd., dan Drs. SUKMANA

 

MANAJEMEN Berbasis Sekolah (MBS) sebagai suatu model manajemen sekolah sekarang ini sedang dalam taraf diujicobakan. Menurut Depdiknas (2001), MBS merupakan upaya inovasi di bidang pendidikan yang relatif memadai sebagai suatu pilihan antisipatif dan sebagai konsekuensi logis dengan diberlakukannya sistem desentralisasi otonomi daerah, khusunya di dalam bidang pendidikan.

Gagasan otonomi pendidikan ini semakin mengemuka setelah dikeluarkannya desentralisasi pengelolaan pendidikan seperti diisyaratkan oleh UU No. 22 tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah dan PP No. 25 tahun 2000 tentang kewenangan Pemerintah Pusat dan Propinsi sebagai Daerah Otonom. Produk hukum tersebut mengisyaratkan terjadinya pergeseran kewenangan dalam pengelolaan pendidikan dan melahirkan wacana akuntabilitas pendidikan.

Gagasan otonomi pendidikan perlu dipahami dengan baik oleh seluruh pihak yang berkepentingan (stakeholder) penyelenggaraan pendidikan. Karena hal ini tidak sekadar memberi perubahan dalam kewenangan akademik sekolah dan tantangan pengelolaan sekolah, tapi akan membawa perubahan pula dalam pola kebijakan dan orientasi partisipasi masyarakat dalam pembangunan pendidikan.

Desentralisasi pengelolaan pendidikan menunjukan adanya pelimpahan wewenang dam pengelolaan pendidikan dari pemerintah pusat ke daerah otonom, yang menempatkan kabupaten/kota sebagai sentra desentralisasi. Pergeseran kewenangan ini berkaitan erat dengan konsentrasi perumusan kebijakan dan pengembalian keputusan. Artinya, adanya wewenang yang diberikan kepada hierarki lebih bawah dalam perumusan kebijakan dan pengembalian keputusan merupakan ciri pentingnya desentralisasi.

Desentralisasi dalam tatanan pemerintah mengandung pengertian pula adanya pelimpahan kewenangan pemerintah kepada masyarakat. Dalam pengelolaan pendidikan di sekolah, ini berarti adanya pelimpahan wewenang kepada masyarakat atau pihak-pihak yang berkepentingan dengan pendidikan (stakeholder pendidikan) untuk ikut serta bertanggung jawab dalam memajukan pendidikan.

Di balik semua itu, penulis melihat seolah-olah dengan dikeluarkannya kebijakan otonomi derah (yang di dalamnya ada otonomi dalam bidang pendidikan), dapat dimaknai sebagai salah satu tindakan pelepasan tanggung jawab pemerintah pusat terhadap pembangunan yang dilaksanakan di setiap daerah.

Artinya, pemerintah menyerahkan hampir semua urusan, baik dari hal keuangan, fasilitas (sarana dan prasarana), termasuk manajerial di dalamnya kepada daerah. Padahal, menurut hemat penulis, urusan pendidikan harus diutamakan, disebabkan bentuk dan sistem pemerintahan macam apapun apabila tidak didukung dengan kesadaran (tingkat pengetahuan masyarakat) yang memadai maka hasilnya tetap akan ketinggalan.

Realitas pelaksanaan kebijakan otonomi pendidikan di Jawa Barat hingga saat ini belum mendapat dukungan yang positif dari pihak masyarakat. Pertama, memandang kebijakan-kebijakan otonomi pendidikan dan otonomi daerah ini dikeluarkan secara sepihak, artinya kurang menanggapi aspirasi dari masyarakat secara utuh.

Kedua, kebijakan-kebijakan otonomi pendidikan untuk masyarakat Jawa Barat ini dirasakan masih memberatkan masyarakat sebab berimplikasi pada naiknya biaya untuk menyekolahkan anak-anaknya. Ketiga, kebijakan-kebijakan otonomi pendidikan ini dimaknai seolah-olah pemerintah sudah kurang bertanggung jawab lagi terhadap bidang pendidikan yang pada akhirnya membebankan terhadap masyarakat untuk menyelenggarakan pendidikan secara sendiri-sendiri pada setiap kota atau kabupaten.

Dalam kaitan ini, Sidi, 2000 (E. Mulyasa, 2000) mengemukakan, 1) upaya meningkatkan mutu pendidikan dilakukan dengan menetapkan tujuan dan standar kompetensi pendidikan, yaitu melalui konsensus nasional antara pemerintah dengan seluruh lapisan masyarakat.

2) Peningkatan efisiensi pengelolaan pendidikan berbasis sekolah, dengan memberi kepercayaan yang lebih luas kepada sekolah untuk mengoptimalkan sumber daya yang tersedia demi tersedianya tujuan pendidkan yang diharapkan.

3) Peningkatan relevansi pendidikan mengarah pada pendidikan berbasis masyarakat. Peningkatan peran serta orang tua dan masyarakat pada level kebijakan (pengambilan keputusan) dan level operasional melalui komite (dewan) sekolah.

4) Pemerataan pelayanan pendidikan mengarah kepada pendidikan yang berkeadilan. Hal ini berkenaan dengan penerapan formula pembiayaan pendidikan yang adil dan transparan, upaya pemerataan mutu pendidikan dengan adanya standar kompetisi minimal, serta pemertaan pelayanan pendidikan bagi siswa pada semua lapisan masyarakat.

Melihat uraian di atas, daerah berhak, berwenang, berkewajiban mengatur dan mengurus rumah tangga sendiri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jadi, otonomi dalam bidang pendidikan merupakan salah satu upaya pembangunan dari konsepsi otonomi daerah.

Manajemen berbasis sekolah merupakan manajemen yang menempatkan kewenangan pengelolaan sekolah dalam suatu kebutuhan entitas sistem. Di dalamnya terkandung adanya desentralisasi kewenangan yang diberikan kepada sekolah untuk membuat keputusan (ERIC Digest, 1995).

Sebagai suatu institusi sosial, maka makna pengambilan keputusan hendaknya dilihat pada perspektif peran sekolah yang sesungguhnya. Oleh karenanya, gagasan MBS sering dipertimbangkan sebagai upaya memosisikan kembali peran sekolah yang sesungguhnya back to basic. Dalam konteks ini, maka aspirasi pihak-pihak berkepentingan yang ditujukan pada peningkatan kinerja sekolah, antara lain direfleksikan pada rumusan visi, misi, tujuan, dan program-program prioritas sekolah.

Istilah MBS (Manajemen Berdasarkan Sasaran) pertama kali dipopulerkan sebagai suatu pendekatan terhadap perencanaan oleh Peter Drucker (1954). Konsepsi MBS ini berkaitan erat dengan MBO (Manajemen By Objektif), di sini dilakukan proses penentuan tujuan bersama antara atasan dan bawahan. Manajer tingkat atas bersama-sama dengan manajer tingkat bawah menentukan tujuan unit kerja agar serasi dengan tujuan organisasi.

MBO menurut Reddin, 1971 (Nanan Fatah 2001) menyebutkan, sistem MBO ini dapat efektif jika mengandung unsur sebagai berikut: "1) Komitmen pada program, 2) Penentuan sasaran pada tingkat puncak, 3) Sasaran individu, maksudnya penentuan tujuan setiap tingkat untuk membantu tiap para karyawan apa yang diharapkan dari mereka, 4) Peran serta aktif pada setiap tingakatan manajer sangat menentukan tercapai tidaknya sasaran, 5) Otonomi dalam pelaksanaan rencana, artinya setiap individu memiliki kekuasaan memilih sarana untuk mencapai sasaran, 6) peniali prestasi, 7) keunggulan MBO, 8) Kelemaham MBO, 9) Proses MBO.

Pola manajemen di atas merupakan suatu sistem yang tidak bisa dipisahkan. Artinya, bersifat komplementer atau saling melengkapi. Kondisi ini membantu manajer untuk melakukan tugasnya dan para stakeholders dalam menentukan keseluruhan sikapnya.

Menurut Iglesias (1976), maka secara umum persyaratan yang diperlukan bagi pelaksanaan otonomi daerah adalah (1) Manusia harus cukup dan baik; (2) Keuangan harus cukup dan baik; (3) Peralatan harus cukup dan baik; (4) Organisasi serta manajemen harus cukup dan baik.

Dari keempat faktor tersebut, faktor pendidikan masyarakat bagi pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan merupakan salah satu faktor penting di samping pelaksanaan otonomi daerah. Oleh karena itu, kebijakan MBS harus memiliki dasar manajemen yang kuat agar dalam operasionalnya mendapakan kekuatan yuridis, teoretis, dan juga praktis.

Berdasarkan pandangan di atas, Soewarno Handayadiningrat (1996) mengatakan bahwa teknik-teknik pengelolaan manajemen mencakup, a) Organisasi dan metode; b) Sistem Perencanaan, Pembuatan Program dan Anggaran (SIPPA), yang dikembangkan dari konsep PPBS (Planning, Programming, and Budgeting System); c) Sistem manajemen informasi; d) Operation Research; e) Analisis sistem; f) Teknik-teknik perencanaan; g) Teknik-teknik pengambilan keputusan; h) Statistik; i) Sistem kearsipan; j) Administrasi material; m) Administrasi perkantoran; n) Ketatausahaan, dan lain-lain.

Penulis memandang percobaan MBS ini dari sisi manajemen masih sangat jauh dari standar manajerial. Di samping itu mengenai permasalahan pendidikan secara umum yang bersangkutan erat dengan pembiayaan pendidikan. Sebagaimana yang dinyatakan oleh Nanan Fatah (2002) bahwa sementara ini, pendidikan nasional kita dihadapkan ke dalam beberapa masalah, antara lain peningkatan kualitas, pemerataan kesempatan, keterbatasan anggaran yang tersedia dan belum terpenuhi sumber-sumber daya dari masyarakat scara profesional sesuai dengan prinsip pendidikan sebagai tanggung jawab bersama antara pemerintah, masyarakat, dan orang tua.

Masalah perluasan kesempatan merupakan dampak nyata dalam memberikan tempat dalam demokrasi pendidikan. Dalam pendidikan nasional kita dihadapkan pada masalah kualitas dan kuantitas. Saat ini sudah terbuka sekali kelihatan bahwa masalah kualitas terdesak dengan pola pemikiran kuantitas. Dengan demikian, meskipun urusan pengelolaan diserahkan kepada daerah, tetapi urusan sarana dan prasarana, kurikulum (pesan politis) berikut perihal keuangan dan SDM bidang pendidikan (guru) tetap harus ada dukungan kuat. Bila perlu dukungan penuh dari pemerintah pusat.

Akhirnya, berdasarkan alasan di atas, maka terdapat kaitan yang erat antara konsep otonomi daerah dalam bidang politik dengan bidang otonomi dalam bidang pendidikan. Dalam hal ini penulis mengharapkan agar rencana penerapan kebijakan manajemen berbasis sekolah ini perlu dikaji ulang.*** 

Prayoga Bestari, S.Pd., adalah Mahasiswa Jurusan Ilmu Sosial Pascasarjana Unpad dan Drs. Sukmana adalah Guru Pembimbing SMUN 10 Bandung.